Liga178 News, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana mengenai kasus yang sempat menghebohkan orang-orang, video “bau ikan asin” pada hari ini Senin (9/12).

Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami melalui agenda pembacaan dakwaan. Kasus telah teregister dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL sejak 26 Oktober 2019.

Kasus video ‘bau ikan asin’ bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, dan dua lainnya terkait dugaan pencemaran nama baik lewat video. Dalam video yang diunggah ke lama Youtube, terhadap kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.

Polda Metro Jaya memproses laporan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video ‘bau ikan asin’. Ketiganya telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli lalu. Tak hanya pencemaran nama baik, tersangka Pablo Benua juga tersandung dugaan kasus penipuan dan pengelapan kedaraan bermotor.

Dalam kasus itu, Pablo Benua dilaporkan diduga mengelapkan dua unit mobil yakni Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo tak melunasi pembayaran cicilan, tetapi justru memindah tangankan mobil tersebut kepada orang lain atau melakukan pengelapan. Pablo diduga melakukan penggelapan sebanyak 32 unit mobil dan sudah di tetapkan menjadi tersangka.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.