Liga178 News, Jakarta – Mantan Komisioner Evi Novida Ginting Manik resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak terima dirinya dipecat.

Diketahui, dia dipecat oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah seorang Komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTAUN.JKT,” kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Sabtu.

Dilansir dari Antara, Evi didampingi oleh tujuh orang kuasa hukum saat mendaftar gugatan. Tim kuasa hukumnya bernama Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Apabila PTUN mengabulkan gugatan, putusan PTUN bisa membuat Ri Joko Widodo mencabut keputusan pemberhentian dirinya yang diterbitkan pada 23 Maret 2020 lalu.

Putusan itu menurut Evi bias merehabilitasi nama baik dan memulihkan kadudukannya sebagai Anggota KPU masa jabatan 2017-2022. Evi menilai Kappres tersebut diterbitkan merujuk dari keputusan sidang Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP 317/2019. Ia menuding putusan tersebut cacat hukum.

Sebelumnya Evi menjelaskan setidaknya ada tiga kecamayan hukum dari keputusan DKPP tersrbut, pertama DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, paahal pengadu sudah mencabut aduannya.

Evi mengatakan Tindakan DKPP tersebut bertentangan dengan Pasal 155 Ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 mengenai tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.