Jakarta, Liga178 News – Usulan agar Indonesia melegalkan tanaman ganja mengemuka. salah satunya dari anggota komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli.

Ia meminta pemerintah untuk melegalkan ganja karena memiliki potensi ekspor yang besar guna memnuhi kebutuhan pasar luar negeri sebagai salah satu bahan baku farmasi, kebetulan, menurutnya, Indonesia khususnya di Aceh merupakan lokasi yang subur untuk menanam ganja.

Sebenernya beberapa negara sudah lebih dulu melegalkan ganja. bahkan, ada pula yang menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor yang menghasilkan miliaran dolar AS

“Ganja entah itu untuk kebutuhan Farmasi, untuk apa saja, jangan kaku, harus dinamis berpikirnya” ungkapnya pada kamis (30/1)

Pelegalan ganja didunia pertama kali dilakukan oleh Uruguay sejak 10 desember 2013 namun belum diketahui berapa nilai perputaran ekonomi dari hasil pelegalan ganja di Uruguay.

Di Amerika Selatan itu, ganja diperjualbelikan dengan syarat pembeli merupakan warga negara asli minimal usia 18 tahun dan sudah mendapat izin dari pihak yang berwenang.

Masing-masing penikmat tananan mariyuana itu hanya dapat membeli sekitar 40 gram per bulan. Namun, masyarakat boleh membudidayakan ganja sendiri asalkan tidak lebih dari enam pohon ganja.

Uruguay juga memperbolehkan ganja dijual di apotik pada 2017. Kala itu, harga ganja dijual sekitar US$1,3 per gram dan sekitar US$6,5 per paket lima gram. Harga itu diklaim lebih murah dari pasar ilegal di negara tersebut.

Berdasarkan laporan Prohibition Partners yang dikutip dari Health Europa, pasar ganja untuk kepentingan kesehatan di Inggris akan mencapai 2,31 poundsterling pada 2024.

Pelegalan ganja juga dilakukan oleh beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, Washington state, Washington DC, dan Vermont.

Lembaga riset Grandview dalam laporannya mencatat pasar ganja AS mencapai US$11,3 miliar pada 2018. Nilai itu diprediksi akan terus meningkat.